Kondisi yang Sudah Ada dan Reformasi Kesehatan

Bagaimana Reformasi Perawatan Kesehatan Mengubah Permainan untuk Kondisi yang Ada Sebelumnya

Salah satu bagian dari undang-undang reformasi perawatan kesehatan (Perlindungan Pasien dan Undang-Undang Perawatan Terjangkau tahun 2010, kadang-kadang disebut Obamacare) adalah perubahan pada cara perusahaan asuransi secara hukum diperbolehkan untuk menangani pendaftar dan calon pendaftar yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan asuransi kesehatan tidak akan dapat menolak atau membatalkan cakupan untuk pendaftar atas dasar kondisi yang sudah ada sebelumnya.

Ini mungkin melegakan bagi Anda sebagai seseorang dengan penyakit radang usus (IBD) , karena Anda mungkin telah menghadapi hambatan untuk perlindungan asuransi di masa lalu, terutama ketika berpindah pekerjaan atau ketika memasuki dunia kerja setelah lulus dari sekolah menengah atau perguruan tinggi.

Apa itu Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya?

Kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah penyakit atau kondisi kesehatan apa pun yang didiagnosis sebelum pasien mengajukan polis asuransi kesehatan yang baru. Di masa lalu, seorang pasien yang telah didiagnosis dengan kondisi kronis dan yang kemudian mengalami gangguan dalam cakupan asuransi kesehatan, atau sedang mengganti operator asuransi, dapat ditolak kebijakan karena mereka yang disebut kondisi yang sudah ada sebelumnya.

Dalam hal mengajukan permohonan asuransi kesehatan melalui majikan, klausul kondisi yang sudah ada sebelumnya terbatas pada setiap kondisi yang dirawat selama 6 bulan sebelumnya. Ini berarti bahwa apa pun yang diterima pasien dalam 6 bulan sebelum mendapatkan pekerjaan baru mungkin tidak tercakup.

Siapa pun dengan penyakit kronis akan memerlukan pengobatan selama waktu itu, sehingga siapa pun yang menderita IBD atau komplikasi IBD mungkin ditolak cakupan asuransi ketika berpindah pekerjaan.

Pengecualian kondisi yang sudah ada tidak dapat diterapkan selama pasien memiliki cakupan untuk satu tahun penuh sebelum berpindah pekerjaan dan tidak mengalami kehilangan cakupan yang berlangsung lebih dari 63 hari.

Itu berarti bahwa jika Anda telah dipekerjakan dan diberhentikan tanpa pekerjaan Anda setahun, atau Anda tidak bekerja selama lebih dari 63 hari, Anda mungkin ditolak cakupan asuransi untuk kondisi Anda ketika Anda mendapat asuransi kesehatan baru dari pekerjaan Anda .

Jika seorang enrollee diberikan kebijakan meskipun kondisi yang sudah ada sebelumnya, periode di mana perusahaan asuransi dapat menolak untuk menutupi biaya yang terkait dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah variabel, tetapi bisa selama 18 bulan. Berarti bahwa untuk satu setengah tahun setelah mendapatkan asuransi baru, Anda mungkin ditolak cakupan untuk perawatan Anda IBD atau kondisi lain.

Apa yang semua ini diartikan adalah situasi yang sulit bagi siapa saja yang memiliki masalah kesehatan kronis, yang harus menanggung risiko tanpa cakupan jika mereka tidak mengetahui salah satu "aturan" yang rumit ini.

Apa Kata Undang-Undang Perawatan Terjangkau

Untuk orang dengan kondisi kronis seperti IBD, kemampuan perusahaan asuransi untuk mengecualikan cakupan berdasarkan kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah masalah serius. IBD tidak dapat disembuhkan , dan karena penyakit tetap dengan pasien sepanjang hidupnya, itu memerlukan pemantauan berkala dan perawatan berkelanjutan. Potensi untuk ditolak cakupannya, dan masih, kekhawatiran konstan bagi banyak orang.

Departemen Kesehatan & Layanan Kemanusiaan AS (HHS) mengatakan ini tentang bagaimana ACA berurusan dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya:

"Di bawah Undang-Undang Perawatan Terjangkau, perusahaan asuransi kesehatan tidak dapat menolak untuk melindungi Anda atau membebani Anda lebih banyak hanya karena Anda memiliki" kondisi yang sudah ada sebelumnya "- yaitu, masalah kesehatan yang Anda miliki sebelum tanggal pertanggungan kesehatan baru dimulai. Mereka juga tidak bisa menuntut wanita lebih banyak daripada pria. "

Namun ada satu pengecualian untuk ini. HHS juga menunjukkan peringatan ini:

Aturan cakupan yang sudah ada tidak berlaku untuk polis asuransi kesehatan individu “grandfathered”.

Rencana grandfather adalah yang dibeli dan di tempat sebelum 23 Maret 2010.

Status grandfathered harus dijabarkan dalam materi rencana. Jika Anda berpikir rencana Anda mungkin dikecualikan, hubungi perusahaan yang mengelola rencana tersebut, dan mereka harus memberi tahu Anda.

Apa Ini Berarti Bagi Mereka Dengan IBD

Mulai enam bulan setelah 23 Maret 2010 - tanggal undang-undang reformasi perawatan kesehatan mulai berlaku - perusahaan asuransi kesehatan dilarang menyangkal cakupan untuk anak-anak yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya. Pada tahun 2014, ini juga berlaku untuk orang dewasa yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya.

Juga mulai enam bulan setelah pemberlakuan undang-undang, perusahaan asuransi kesehatan tidak akan dapat membatalkan pertanggungan yang ada karena kondisi yang sudah ada sebelumnya. Cakupan hanya dapat dibatalkan dalam kasus penipuan, seperti berbohong secara sadar tentang kondisi kesehatan Anda. Jika cakupan akan dibatalkan, perusahaan asuransi harus memberi tahu enrollee.

Sumber:

Komite Partai Demokrat. " Ringkasan Perawatan Kesehatan dan Ketentuan Pendapatan. " Maret 2010.

Komite Partai Demokrat. " Teks Lengkap Perlindungan Pasien dan Undang-Undang Perawatan Terjangkau (PL 111-148). " 24 Des 2009.